Sidang Miryam Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said di sidang terdakwa Miryam.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Noor Aziz Said akan menjadi saksi ahli untuk terdakwa memberikan keterangan tidak benar yakni anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Baca: Bambang Sugiarto Tewas Tabrakkan Diri ke KA Logawa, Padahal Minggu Depan Nikahkan Anaknya
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.