Soal Kasus Debora, Komisi IX DPR Ingatkan Hakikat Pelayanan Kesehatan
"Kalau membaca ceritanya, ini kan situasinya darurat. Mestinya ada pengecualian dalam situasi seperti ini,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut rumah sakit swasta memiliki aturan administratif dan sistem pembiayaan sendiri.
Namun demikian, politukus PAN tersebut mengatakan rumah sakit swasta diharapkan dapat memberikan pengecualian-pengecualian dalam kasus-kasus tertentu.
Baca: Menkes Tunggu Hasil Klarifikasi Tim Terkait Meninggalnya Bayi Debora
Karena hakikat dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan.
"Jadi rumah-rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusian," kata Saleh kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).
Baca: Menkes Akan Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jika Terbukti Bersalah
Menurutnya, merujuk kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9/2017), hal tersebut merupakan situasi darurat.
"Kalau membaca ceritanya, ini kan situasinya darurat. Mestinya ada pengecualian dalam situasi seperti ini," ujarnya.
Kejadian seperti ini lebih lanjut kata dia, tidak semestinya terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target implementasi universal health coverage.
Baca: Orangtua Debora Minta RS Mitra Keluarga Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Masyarakat harus dipastikan memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dengan biaya terjangkau.
"Kalau masih ada kejadian seperti ini, saya yakin universal health coverage (UHC) yang digaung-gaungkan akan sulit tercapai. Harus ada keseriusan dan keikhlasan semua pihak untuk berpartisipasi. Termasuk rumah-rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Di lain pihak, BPJS Kesehatan didesak untuk memperluas kerjasama dengan rumah-rumah sakit yang ada.
Dengan begitu, masyarakat dengan mudah dapat menjangkaunya.
Apalagi, kepesertaan BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Baca: Soal Meninggalnya Bayi Debora karena Masalah Biaya, Ini Kata Gubernur DKI Jakarta
Tentu dibutuhkan jaringan pelayanan kesehatan yang semakin luas.
"Dalam beberapa kasus, memang ada rumah sakit yang enggan untuk bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Mungkin dinilai profitnya tidak terlalu banyak. Padahal, pemegang kartu BPJS Kesehatan gratis tidaklah gratis begitu saja. Untuk tahun 2017 ini saja, anggaran untuk BPJS kesehatan dari data PBI sudah mencapai 34 Triliun," katanya.
Karena itu, rumah-rumah sakit yang ada diimbau untuk membantu program pelayanan kesehatan yang dikembangkan pemerintah.
Selain itu, Standard pembiayaan dan pelayanan kesehatan harus benar-benar berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Harus diingat betul, bahwa tidak ada satu orang pun yang ingin jatuh sakit.
Karena itu, setiap orang yang sakit dipastikan orang yang betul-betul membutuhkan pertolangan.
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dinilai lalai dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Gambir, Senin (11/9/2017).
Kelalaian terjadi dalam mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Seharusnya pencarian dilakukan sendiri pihak rumah sakit.
Koesmedi mengatakan, hal semacam itu biasa dilakukan di rumah sakit swasta yang mencari rumah sakit rujukan.
Mereka biasa saling berbagi informasi mengenai rumah sakit mana yang bisa dijadikan rujukan tanpa harus meminta tolong kepada keluarga pasien.
"Dia meminta keluarga juga cari. Mungkin maksudnya biar cepat," ujar Koesmedi.
Kesalahan lain yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres adalah tidak bertanya kepada orangtua Debora terkait cara pembiayaan anaknya.
Akibatnya, pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa Debora adalah pasien BPJS.
Keluarga Debora diminta untuk membayar 50 persen biaya memasukan anaknya ke ruang PICU (pediatric intensive care unit), padahal biaya tersebut bisa ditanggung BPJS.
Ruang PICU merupakan ruang perawatan intesif khusus untuk anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.