Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua

"Tapi kalau dipanggil dua kali kembali tidak hadir, biasanya kami meminta second opinion dari ikatan dokter indonesia dan dokter KPK,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan pihaknya akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

Namun, jika Ketua DPR RI itu kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit, KPK bakal minta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami menerima yang bersangkutan sedang sakit, suratnya dan KPK juga akan mengirimkan surat panggilan susulan berikutnya, tetapi saya belum tahu persis apakah ada second opinion dari IDI," kata Laode kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Baca: Melalui Pimpinan DPR, Setya Novanto Minta KPK Periksa Dirinya Setelah Praperadilan

Menurutnya, jika Novanto kembali mangkir kembali dengan alasan sakit pihaknya biasanya akan meminta pendapat lain seperti IDI dan dokter KPK.

"Tapi kalau dipanggil dua kali kembali tidak hadir, biasanya kami meminta second opinion dari ikatan dokter indonesia dan dokter KPK," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit, Senin (11/9/2017).

Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat kepada IDI jika Setya Novanto tak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit.

Agus menjelaskan, pihaknya menggunakan opini dari IDI agar terbebas dari kepentingan masing-masing.

"Mungkin akan dilakukan karena Pak Setnov di DPR punya dokter DPR, KPK juga punya dokter KPK, kalau kemudian dua belah pihak berikan pendapat bisa bias," kata Agus.

Baca: Komisi III DPR Cecar Soal Akuntabilitas Pengaduan Masyarakat Kepada KPK

Agus juga menepis terkait opini jika menggunakan second opini, lantaran tidak percaya alasan Setnov yang mangkir. Dia pun menegaskan, pihaknya hanya mencari pendapat yang adil.

"Bukan, ya itu tadi, dokter di salah satu pihak memberikan opini yang mungkin bias, karena kita nanti berbenturan kalau dokter KPK bilang gini DPR bilang gini gimana, cari yang netral, jadi cari dari IDI," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas