Reaksi Istana dengar Pernyataan Jaksa Agung soal Penghapusan Penuntutan KPK
Pihak Istana menanggapi pernyataan Jaksa Agung H.M Prasetyo terkait usulan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK agar dihapus.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menanggapi pernyataan Jaksa Agung H.M Prasetyo terkait usulan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihapus.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa sikap Presiden Jokowi tegas, yaitu tidak ingin KPK diperlemah.
"Ya seperti kita ketahui pada saat peresmian jalan tol di Mojokerto, Jombang, Presiden sampaikan bahwa kita semua berkewajiban untuk menjaga KPK agar KPK tetap baik, tetap kuat," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca: Kurang Bukti, Empat Pria Terduga Penyerang Polisi di Bima Dibebaskan
Tidak hanya sekali saja pernyataan Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.
Saat melakukan kunjungan kerja ke bandung, Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak ada niatan Pemerintah untuk mengubah kewenangan yang dimiliki KPK.
"Kemarin kebetulan saya juga mendampingi Presiden ke Bandung. Hal itu ketika disampaikan Presiden pada posisi, maka tidak ada keinginan sama sekali dari Pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," tutur Pramono.
Baca: Menteri Khofifah Angkat Bicara Soal Kasus Bayi Debora
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
Baca: Tim Dokter DPR: Setya Novanto Dibawa ke Rumah Sakit karena Jatuh Saat Main Pingpong
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).