Kasus Bayi Debora, Menkes Perintahkan Dinkes DKI Beri Teguran Tertulis ke RS Mitra Keluarga
Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Hal itu terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).
Baca: Wakil Ketua DPR Tegaskan Permintaan Penundaan Novanto Diperiksa KPK Bukan Atas Nama Lembaga
Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.
Baca: Politikus PDIP Nilai Surat DPR ke KPK Soal Novanto Harus ada Dasar Hukum yang Jelas
Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR:
I. Fakta
1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS
5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,
7. RS sudah tahu pasien tidak transferable
8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS
10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.
11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.
II. Kesimpulan :
1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.
2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.