Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghina Ibu Negara Iriana Jokowi dengan Kata-kata tak Pantas, Mahasiswa di Bandung Ini Ditangkap

Dodik Ikhwanto mengatakan, menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo karena benci terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui media sosial Instagram.

Pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, oleh anggota kepolisian Polrestabes Bandung.

Baca: Ibu Negara Iriana Joko Widodo Dihina, Begini Respons Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang

Pelaku diketahui seorang mahasiswa bernama Dodik Ikhwanto, berusia 21 tahun.

Tersangka diduga yang menggunggah foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan tulisan penghinaan berupa kata-kata yang tak pantas.

Baca: Presiden Jokowi dan PDIP Dituduh PKI, Ini Kata Megawati Soekarnoputri

Dodik Ikhwanto ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Dodik Ikhwanto diringkus seusai polisi melakukan pengembangan terhadap rekan wanitanya, DW warga Bandung, Jawa Barat.

Baca: Presiden Jokowi Ungkap Kekecewaan dengan Penggunaan Medsos

Polisi menganggap ada pelanggaran hukum yang jelas dalam kasus ini dan telah memiliki alat bukti yang lengkap, ditambah pengakuan dari tersangka.

Dodik Ikhwanto mengaku memang betul mengunggah foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo disertai dengan kata-kata yang tak pantas di media sosial.

Dodik Ikhwanto mengatakan, menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo karena benci terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Tersangka diperlihatkan kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas