F-PKB DPR RI Selesaikan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesian (DPR RI) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesian (DPR RI) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP).
RUU yang pertama kali diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI itu saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2017 dan akan segera masuk dalam tahapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan draft RUU LPKP tersebut.
"Setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam, saat ini kami telah menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU ini" kata Ida Fauziyah, Kamis (14/9/217).
Untuk menyusun NA dan draft RUU ini FPKB membentuk tim penyusun dan melakukan berbagai diskusi dan FGD. Sebagaimana diketahui, FPKB telah melakukan beberapa kali diskusi publik untuk menyerap aspirasi dan beberapa FGD untuk melakukan kajian mendalam.
"Tim juga turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dari konstituen, khususnya kalangan pelaku pendidikan madrasah dan pondok pesantren", terang Ida.
Bahkan FPKB juga mengirimkan Tenaga Ahli dalam tim penyusun RUU di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Dalam minggu ini FPKB akan menyerahkan NA dan draft RUU ke Badan Legislasi.
"Minggu ini akan kami serahkan ke Baleg" tegas politisi perempuan dari PKB itu. Pihaknya berharap Baleg segera mengagendakan untuk melakukan pembahasan dan menetapkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Untuk memuluskan pembahasan RUU tersebut, Sekretaris FPKB H. Cucun A. Syamsurijal telah melobi dan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk mendukung RUU tersebut. "Kami sudah mengajak bicara hampir semua fraksi, dan alhamdulillah gayung bersambut. Teman-teman fraksi lain telah menyambut positif," kata Cucun kepada wartawan.
Pembentukan legislasi yang mengatur pendidikan keagamaan dan pondok pesantren ini menurutnya sangat strategis. Hal ini karena pendidikan keagamaan dan pondok pesantren sangat penting dalam upaya penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme.
"Pembentukan RUU ini juga penting untuk menyambut Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter," tegas anggota DPR RI yang juga Ketua Umum DKN Garda Bangsa ini.
Ditemui secara terpisah, anggota Baleg DPR RI H. Taufiq R Abdullah menegaskan bahwa dirinya siap mengawal RUU ini sampai tuntas.
Saat ini, menurut Taufiq, Baleg telah menyepakati RUU LPKP ini menjadi RUU Prioritas Tahun 2017. Selanjutnya Baleg akan segera mengagendakan pembahasannya dengan tahapan sesuai ketentuan, yakni diawali penjelasan pengusul, harmonisasi dan seterusnya hingga pengambilan keputusan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Terkait dengan pembahasaanya, ada beberapa kemungkinan. Bisa dibahas di Baleg, di Komisi VIII atau dibentuk Panitia Khusus. Itu akan segera kami bicarakan", jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jateng 7 ini.
Lebih lanjut, pihaknya meminta komitmen pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU tersebut.
"Keberhasilan pembahasan RUU tidak hanya ditentukan oleh DPR, tapi juga pihak pemerintah. Untuk itu kami minta pemerintah dalam hal ini Menteri Agama untuk juga serius dalam mengikuti tahapan pembentukan UU tersebut," tegas mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ini.