Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan Resmi Diluncurkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online bagi perusahaan.

Editor: Content Writer
zoom-in Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan Resmi Diluncurkan
dok. Kemnaker
Menaker Hanif saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online sekaligus memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2017 di Hotel Grand Asrilia Bandung, Rabu (13/9/2017). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online bagi perusahaan. Fasilitas tersebut dapat diakses di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

"Fasilitas ini akan mempermudah perusahaan untuk melaporkan kondisi tenaga kerjanya, selain itu juga sangat membantu pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker Hanif saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online sekaligus memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2017 di Hotel Grand Asrilia Bandung, Rabu (13/9/2017).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun dalam laporan tersebut harus memuat keterangan antara lain identitas perusahaan; hubungan ketenagakerjaan; perlindungan tenagakerja; kesempatan kerja dan lain-lain.

Hanif menjelaskan, perkembangan teknologi yang pesat mengharuskan pengawas ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.

"Perlu terobosan dari unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk menyesuaikan cara kerja yang ada saat ini dengan perkembangan zaman, sudah saatnya kita bekerja meninggalkan cara tradisional kearah yang lebih modern guna mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," jelas Menaker.

Berita Rekomendasi

Menaker Hanif terus mendorong penguatan pengawas ketenagakerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menciptakan terobosan, sehingga kinerjanya lebih baik.

"Kalau kita berfikir mengenai terobosan, caranya mudah, bekerjalah dengan kaum muda. Anak muda berfikirnya tidak sesuai pakem, tapi kreatif," tukas Menaker Hanif.

Hanif menjelaskan, masyarakat sudah berubah, dunia juga berubah, kita juga berubah. kita tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi ini dalam situasi persaingan yang inovatif.

"Di era persaingan harus memastikan kinerja kita melebihi standar, kalau tidak bekerja diatas standar maka kita akan kalah," ujar Menaker Hanif.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Hanif juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang pengawas ketenagakerjaan.


"Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakkan hukum demi tegaknya hukum ketenagakerjaan," ucap Hanif.

Adapun, pihak-pihak yang mendapat penghargaan karena telah membantu pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, polisi dan petugas imigrasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas