Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Ahli Uji Materi Hak Angket, Yusril Akan Berdiskusi dengan DPR RI

Dalam uji materi tersebut, Yusril akan menjadi saksi ahli yang dihadirkan DPR RI selaku pihak termohon.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi Saksi Ahli Uji Materi Hak Angket, Yusril Akan Berdiskusi dengan DPR RI
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan bertemu dengan DPR RI terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK)

Uji materi mengenai penggunaan hak angket.

Dalam uji materi tersebut, Yusril akan menjadi saksi ahli yang dihadirkan DPR RI selaku pihak termohon.

Baca: Begini Rencana Awal Pelaku Pembunuhan Bos Garmen Sebelum Jasad Dibuang ke Sungai Purbalingga

"Memang harus berdiskusi dulu. Memang keterangan ahli itu tidak selalu menguntungkan orang yang menghadirkan di sidang. Karena keterangan ahli itu menerangkan sesuatu berdasarkan ilmu yang dimiliki," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sebagai saksi ahli, mantan menteri kehakiman (kini menteri hukum dan hak asasi manusia) itu mengatakan keterangan yang akan dia sampaikan tidak boleh mengada-ada atau untuk memperkuat salah satu pihak.

Baca: Polisi Malaysia Klarifikasi Korban Meninggal Kebakaran Pondok Pesantren Jadi 23 Orang

Berita Rekomendasi

Untuk itu, penting untuk bertemu dan menyampaikan sikap Yusril sebagai seorang ahli.

"Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon. Apa anggap Anda menguntungkan Anda atau tidak, diserahkan kepada mereka," beber Yusril.

Terkait sikapnya, Yusril mengatakan tetap pada pendapatnya sebelumnya DPR RI bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya katakan itu bisa diangket. Siapa saja bisa diangket, Presiden bisa diangket, Bank Indonesia bisa diangket. Kalau dari segi itu sudah 'clear' (jelas)," kata mantan menteri sekretaris negara itu.

Terkait dirinya menjadi saksi ahli, Yusril mengatakan sebelumnya telah dihubungi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dan dari sekretariat DPR RI.

Namun, kedua belah pihak belum pernah bertemu untuk berbicara lebih lanjut.

"Ya, memang pernah dihubungi dengan pak Bambang Soesatyo dan dari sekretariat DPR menelepon saya. Tapi saya belum pernah ketemu untuk apa yang harus saya terangkan di sidang MK dan belum tahu kapan jadwal sidangnya. Jadi saya masih menunggu perkembangannya," tukas ketua umum Partai Bulan Bintang itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas