Kirim Surat ke KPK Bela Setya Novanto, Fadli Zon Diprotes
Surat itu dinilai melanggar kode etik sebagai Pimpinan DPR dan justru dipertanyakan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR RI, Setya Novanto di KPK hingga ada putusan praperadilan menuai protes.
Surat itu dinilai melanggar kode etik sebagai Pimpinan DPR dan justru dipertanyakan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar.
Baca: Soal KPK, Anggota Pansus Angket Usulkan Pembekuan, Fahri Hamzah Minta Presiden Ambil Alih Tugas
Pada Rabu (13/9/2017) siang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Fadli Zon dilaporkan karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto di KPK.
MAKI menilai, tindakan Fadli Zon itu telah melanggar kode etik.
Pasalnya, surat berkop DPR tertanggal 12 September itu dikirimkan ke Pimpinan KPK atas nama lembaga DPR.
Namun, Fadli Zon tak merasa melanggar peraturan terkait pengiriman surat itu.
Fadli Zon berkilah, surat yang dikirimkan lewat Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI ke KPK itu merupakan surat yang isinya meneruskan aspirasi dari Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan bukan sebagai Ketua DPR RI.
Baca: Ini Tanggapan Fadli Zon soal Surat Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto
Tapi, surat itu ternyata tak diketahui unsur Pimpinan DPR lainnya, seperti Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto karena tidak pernah dibahas dalam forum rapat pimpinan layaknya surat resmi kelembagaan lainnya yang biasanya menyangkut kebijakan politik.
Lucunya, surat itu juga tak diketahui oleh Fraksi Partai Golkar, partai yang juga diketuai oleh Setya Novanto.
Tak ada pembahasan di internal fraksi terkait pengiriman surat yang isinya bersifat aspirasi ini.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI, Hani Tahapsari yang mengirimkan surat itu sendiri ke KPK menjelaskan, surat yang meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto memang dikonsep oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Namun, permintaan itu datang langsung dari Setya Novanto dan sudah disetujui empat Pimpinan DPR lainnya.
Baca: Desmond: Surat Pak Fadli Zon ke KPK Salah Kaprah
Fraksi asal Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Fraksi Partai Gerindra justru menyesalkan tindakan Pimpinan DPR ini.
Partai Gerindra juga akan mempertanyakan maksud Fadli Zon mengirimkan surat itu.
Menurut Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, tindakan Fadli Zon melampaui kewenangan Pimpinan DPR.
Meski surat permintaan atas nama lembaga DPR untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto hingga ada putusan dari sidang praperadilan telah dikirimkan, namun KPK tak berencana untuk menunda penyidikan.
KPK bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Agus Hermanto, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI, Hani Tahapsari, dan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, serta tanggapan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.