Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Surat Permintaan Ditundanya Pemeriksaan Setya Novanto

"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tolak Surat Permintaan Ditundanya Pemeriksaan Setya Novanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat dari pimpinan DPR RI terkait permintaan Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka setelah praperadilan.

"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (14/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Basaria Panjaitan: Kita Tidak Ingin Semua Bupati Pindah Kantor di KPK

Basaria Panjaitan melanjutkan karena ‎pihaknya tidak mengabulkan permintaan Setya Novanto, proses penyidikan korupsi e-KTP akan tetap berjalan.

Termasuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka juga akan dilakukan pekan depan.

"‎Proses tetap berjalan seperti biasa, sudah diatur. Ada langkah-langkahnya kan pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua juga kami layangkan," kata Basaria.

Berita Rekomendasi

Baca: Uang Suap Bupati Batubara Ditampung Bos Dealer Mobil

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 12 September 2017, perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat.

Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak serta ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Baca: Tanggapan Fadli Zon Dituduh Intervensi KPK Terkait Kasus Setya Novanto

"Disurat itu, disampaikan Pak SN (Setya Novanto) sebagai pengadu, masyarakat mengirim surat ke DPR agar kemudian DPR menyampaikan surat permohonan SN ke KPK. Intinya soal proses praperadilan dan penyidikan yang berjalan," ungkap Febri.

Point lainnya di surat itu, disampaikan pula bahwa Setya Novanto sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses tersebut.

Dalam surat, Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPK tentang langkah praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas