Mahkamah Konstitusi Jangan Dicap Tidak Pro Antikorupsi
Dengan keluarnya putusan Mahkamah, maka Pansus angket KPK akan tetap berlanjut. Arsul meminta kepada para pemohon untuk konsekuen.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditolaknya permintaan putusan provisi, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mendukung korupsi di Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak mengeluarkan putusan provisi atau sela atas permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket.
"Jangan sampai keluar disini, diteriakin MK-nya tidak pro dengan anti korupsi karena menolak putusan provisi untuk menghentikan panitia angket," kata Arsul Sani di MK Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan DPR menghormati keputusan MK menolak provisi tersebut.
Baca: Bambang Soesatyo: Pembusukan di KPK Terjadi karena Tidak Taat Azas
Menurut dia, ini sebagai bentuk menghormati proses yang diputuskan para hakim.
"Saya kira itu kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya. Bagi kami yang di DPR itu dari awal kita sudah sepakat bahwa proses-proses yang ada di MK ini kita hormati apapun putusannya. Termasuk keputusan akhirnya," tegas Arsul.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah, maka Pansus angket KPK akan tetap berlanjut. Arsul meminta kepada para pemohon untuk konsekuen.
"Konsekuensinya apapun nanti yang diputuskan MK harus kita hormati. Jangan nanti kalau MK-nya memutus dan menyatakan permohonan uji materinya tidak dapat diterima atau ditolak, nanti MK-nya diteriakin tidak pro dengan anti korupsi," ungkap Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.