Muncul Petisi 'Papa Cepat Sembuh': Warganet 'Gemas' KPK Tak Segera Tangkap Setya Novanto
Dua jam setelah petisi tersebut muncul di situs Change.org tadi pagi, lebih dari 10 ribu orang yang menandatanganinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petisi online 'Papa Cepat Sembuh' beredar di dunia maya, mempertanyakan mengapa Setya Novanto - tersangka kasus KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun, tidak kunjung ditahan KPK.
Dua jam setelah petisi tersebut muncul di situs Change.org tadi pagi, lebih dari 10 ribu orang yang menandatanganinya.
''Kita pernah berhasil membuatnya jatuh dari kursi Ketua DPR saat ramai skandal #papamintasaham Freeport. Karenanya, kita perlu bergerak lagi,'' begitu disebutkan dalam petisi online yang dibuat netizen bernama Yansen Dinata.
Adapun, Selasa sore DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP sebelum praperadilan selesai.
Baca: Surat Fadli Zon untuk KPK adalah Abuse of Power untuk Kenyamanan Pribadi Setya Novanto
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat yang diantarkan oleh Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapary ke KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Surat sakitnya, yang diantarkan oleh Sekjen Golkar Idrus Marham menerangkan bahwa Setya sakit gula dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam Jakarta.
Tokoh, yang akrab disapa Setnov tersebut menyandang status tersangka kasus e-KTP sejak 17 Juli.
Penyidik menduga ia terlibat dalam pengaturan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Menanggapi status tersebut, Setya Novanto mengatakan: ''Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan. Dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti kita lihat dalam proses hukum selanjutnya.''
''Segala cara ulur waktu ini tak lain adalah siasat agar lepas dari jerat status tersangka,'' tulis Yansen, yang memprakarsai petisi online Papa Cepat Sembuh.
Bersamaan dengan petisi tersebut, digaungkan juga tagar #TahanSN.
Aksi Kamisan Tahan SN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.