Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Petisi 'Papa Cepat Sembuh': Warganet 'Gemas' KPK Tak Segera Tangkap Setya Novanto

Dua jam setelah petisi tersebut muncul di situs Change.org tadi pagi, lebih dari 10 ribu orang yang menandatanganinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Petisi 'Papa Cepat Sembuh': Warganet 'Gemas' KPK Tak Segera Tangkap Setya Novanto
Change.org via BBC Indonesia

Diantaranya:

Akun Twitter @antikorupsi mengatakan ''Semoga 'papa' cepat sembuh ya, supaya bisa diantarkan ke KPK dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. #TahanSN''.

twitter
twitter ()

Sedangkan akun @sahabatICW mencuit: ''Cepat sembuh 'Papa' supaya pemeriksaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bisa segera dilaksanakan #TahanSN''

Akun @DamarJuniarto mencuit: ''GWS @sn_setyanovanto Papa kayaknya dicari tuh soalnya ada desakan masyarakat sipil agar segera #TahanSN Cepat sembuh!''

Adapun, aktivis Payung Hitam juga berniat hadir di KPK menyuarakan tagar #TahanSN.

''Payung Hitam siang ini juga akan hadir di @KPK_RI menyuarakan #TahanSN dengan masyarakat yang ingin KPK dan agenda antikorupsi menjadi kuat,'' demikian bunyi cuitan tersebut.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017. Sidang perdana sedianya berlangsung 12 September 2017 namun ditunda hingga Rabu, 20 September 2017 karena pihak KPK tidak hadir.

Berita Rekomendasi

Setya Novanto sudah berulang kali lolos dari kasus-kasus besar. Tamainya tagar #papamintasaham menunjukkan kegeraman publik terhadap mafia gas. Kisruh skandal Freeport dua tahun lalu tersebut melibatkan Setnov dan pengusaha Riza Chalid.

Kasusnya adalah pertemuan tak resmi dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia waktu itu, Setya Novanto membawa serta seorang pengusaha, Riza Chalid.

Dan dalam pertemuan tertutup itu Riza disebut meminta saham di sbeuah perusahaan, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Masalahnya, pertemuan itu direkam, dan rekamannya dilaporkan oleh menteri Energi dan Sumber Daya waktu itu, Sudirman Said.

Setya Novanto waktu itu disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun kemudian ia lolos dari kemungkinan sanksi MKD setelah menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR.

Ia kemudian bagai mendapat durian runtuh, ketika Mahkamah Yudisial menyatakan bahwa perekaman tanpa perintah pengadilan dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti. Sehingga kasus Setya Novanto dinyatakan gugur, dan Setya pun kembali menjadi Ketua DPR.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas