Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Petisi 'Papa Cepat Sembuh': Warganet 'Gemas' KPK Tak Segera Tangkap Setya Novanto

Dua jam setelah petisi tersebut muncul di situs Change.org tadi pagi, lebih dari 10 ribu orang yang menandatanganinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Petisi 'Papa Cepat Sembuh': Warganet 'Gemas' KPK Tak Segera Tangkap Setya Novanto
Change.org via BBC Indonesia

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Petisi online 'Papa Cepat Sembuh' beredar di dunia maya, mempertanyakan mengapa Setya Novanto - tersangka kasus KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun, tidak kunjung ditahan KPK.

Dua jam setelah petisi tersebut muncul di situs Change.org tadi pagi, lebih dari 10 ribu orang yang menandatanganinya.

''Kita pernah berhasil membuatnya jatuh dari kursi Ketua DPR saat ramai skandal #papamintasaham Freeport. Karenanya, kita perlu bergerak lagi,'' begitu disebutkan dalam petisi online yang dibuat netizen bernama Yansen Dinata.

Adapun, Selasa sore DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP sebelum praperadilan selesai.

Baca: Surat Fadli Zon untuk KPK adalah Abuse of Power untuk Kenyamanan Pribadi Setya Novanto

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat yang diantarkan oleh Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapary ke KPK.

Sebelumnya, Setya Novanto juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Surat sakitnya, yang diantarkan oleh Sekjen Golkar Idrus Marham menerangkan bahwa Setya sakit gula dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam Jakarta.

twitter
twitter ()
Berita Rekomendasi

Tokoh, yang akrab disapa Setnov tersebut menyandang status tersangka kasus e-KTP sejak 17 Juli.

Penyidik menduga ia terlibat dalam pengaturan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Menanggapi status tersebut, Setya Novanto mengatakan: ''Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan. Dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti kita lihat dalam proses hukum selanjutnya.''

''Segala cara ulur waktu ini tak lain adalah siasat agar lepas dari jerat status tersangka,'' tulis Yansen, yang memprakarsai petisi online Papa Cepat Sembuh.

Bersamaan dengan petisi tersebut, digaungkan juga tagar #TahanSN.

Aksi Kamisan Tahan SN

Sejumlah pegiat medsos menumpahkan kegeraman mereka memakai tagar tersebut di mikroblog Twitter.

Diantaranya:

Akun Twitter @antikorupsi mengatakan ''Semoga 'papa' cepat sembuh ya, supaya bisa diantarkan ke KPK dan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. #TahanSN''.

twitter
twitter ()

Sedangkan akun @sahabatICW mencuit: ''Cepat sembuh 'Papa' supaya pemeriksaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bisa segera dilaksanakan #TahanSN''

Akun @DamarJuniarto mencuit: ''GWS @sn_setyanovanto Papa kayaknya dicari tuh soalnya ada desakan masyarakat sipil agar segera #TahanSN Cepat sembuh!''

Adapun, aktivis Payung Hitam juga berniat hadir di KPK menyuarakan tagar #TahanSN.

''Payung Hitam siang ini juga akan hadir di @KPK_RI menyuarakan #TahanSN dengan masyarakat yang ingin KPK dan agenda antikorupsi menjadi kuat,'' demikian bunyi cuitan tersebut.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017. Sidang perdana sedianya berlangsung 12 September 2017 namun ditunda hingga Rabu, 20 September 2017 karena pihak KPK tidak hadir.

Setya Novanto sudah berulang kali lolos dari kasus-kasus besar. Tamainya tagar #papamintasaham menunjukkan kegeraman publik terhadap mafia gas. Kisruh skandal Freeport dua tahun lalu tersebut melibatkan Setnov dan pengusaha Riza Chalid.

Kasusnya adalah pertemuan tak resmi dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia waktu itu, Setya Novanto membawa serta seorang pengusaha, Riza Chalid.

Dan dalam pertemuan tertutup itu Riza disebut meminta saham di sbeuah perusahaan, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Masalahnya, pertemuan itu direkam, dan rekamannya dilaporkan oleh menteri Energi dan Sumber Daya waktu itu, Sudirman Said.

Setya Novanto waktu itu disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun kemudian ia lolos dari kemungkinan sanksi MKD setelah menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR.

Ia kemudian bagai mendapat durian runtuh, ketika Mahkamah Yudisial menyatakan bahwa perekaman tanpa perintah pengadilan dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti. Sehingga kasus Setya Novanto dinyatakan gugur, dan Setya pun kembali menjadi Ketua DPR.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas