Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pansus KPK Memperpanjang Masa Kerjanya Dianggap Mengada-ada

"Jadi alasan itu dipakai DPR untuk memperpanjang kerja Pansus sangat aneh dan memprihatinkan,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Pansus KPK Memperpanjang Masa Kerjanya Dianggap Mengada-ada
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Aktifis Parlemen, Sebastian Salang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana DPR memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan belum berhasil mendatangkan Pimpinan KPK mengada-ada.

Hal itu disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya sejak awal DPR dan Pansus sudah mengetahui sikap Pimpinan KPK, tidak akan memenuhi panggilan Pansus.

Baca: Majlis Ormas Islam Indonesia Menentang Digelarnya Seminar Sejarah 1965

"Jadi alasan itu dipakai DPR untuk memperpanjang kerja Pansus sangat aneh dan memprihatinkan," kata Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) ini kepada Tribunnews.com.

Menurutnya, Pansus masih belum menemukan atau mendapatkan apa yang mereka inginkan hingga sekarang.

BERITA TERKAIT

Baca: Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP

Karena itu, mereka berusaha mengulur waktu untuk mengakhiri kerja pansus.

"Kemungkinan Pansus juga kebingungan rekomendasi apa yang akan dibuat diakhir kerja pansus nanti," jelasnya.

Satu hal yang membuat DPR gusar imbuhnya, karena ternyata KPK tidak terpengaruh dengan kehadiran Pansus Angket.

Lebih lanjut menurutnya, sebaiknya DPR menyampaikan apa adanya hasil kerja pansus selama ini.

"Soal dipercaya atau tidak oleh publik hasil tersebut itu soal lain," katanya.

Sebab Pansus bekerja ada batas waktu dan konsekuensi anggarannya.

"Jika di perpanjang dan hasilnya sama sementara anggaran bertambah, DPR akan mendapat panenan kritikan dr masyarakat. Jadi DPR tidak perlu memaksakan diri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas