Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basaria: Ilegal Buka CCTV di Pansus Angket

Basaria mengaku pihaknya akan mencari tahu hal ini. Sebab saat ini pihaknya masih memproses sejumlah pihak dari BPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Basaria: Ilegal Buka CCTV di Pansus Angket
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersuara soal rapat tertutup antara Pansus Hak Angket bersama Puslabfor Bareskrim Polri.

‎Menurut informasi, rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan CCTV operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kantor BPK RI beberapa waktu lalu.

‎Menyikapi hal itu, Basaria mengaku belum tahu secara rinci rapat tersebut.

Mantan Polwan ini menyatakan bila benar rapat tersebut sampai membuka isi rekaman CCTV, itu merupakan tindakan yang ilegal.

"Saya belum denger, harusnya CCTV itu enggak bisa (dibuka), itu kan masih proses di KPK, ya sebaiknya tidak diganggu gugat karena itu dalam ranah pembuktian kami, tapi kalau masalah ada Kepolisian, saya belum dengar," kata Basaria, Jumat (15/9/2017).‎

Baca: Sanksi bagi Pengelola Diamond, Ini Penjelasan Djarot

Basaria mengaku pihaknya akan mencari tahu hal ini. Sebab saat ini pihaknya masih memproses sejumlah pihak dari BPK.

Berita Rekomendasi

"Tapi yang jelas, (buka CCTV) itu tidak bisa dilakukan (di Pansus)," ucap Basaria.

Diketahui beberapa waktu lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPK RI, berkaitan kasus dugaan suap penerbitan WTP terhadap hasil laporan keuangan Kementerian Desa PDDT.

Pada operasi penangkapan itu KPK menjaring sejumlah pihak, dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

‎Mereka di antaranya dua orang auditor BPK RI, dan dua orang pejabat Kemendes.

‎Sementara itu, Pansus Angket KPK hendak memastikan rekaman CCTV saat KPK melakukan OTT terhadap dua auditor BPK, yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari Irjen Kemendes Sugito melalui perantara suap pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Suap diduga agar BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Kemendes..

Keaslian itu dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan KPK dalam melakukan penindakan dalam OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas