Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Dua Anggota Saracen Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

"Keduanya sudah P21. P21 berkas Sri sudah diterima kemarin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Penyidikan Dua Anggota Saracen Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas perkara Sri Rahayu Ningsih yang dinyatakan lengkap atau P21, polisi juga sudah merampungkan berkas milik seorang anggota Saracen lainnya, Muhammad Faisal Tonong.

"Keduanya sudah P21. P21 berkas Sri sudah diterima kemarin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua hari yang lalu. Untuk Tonong sudah diterima hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Berkas perkara keduanya telah dikirimkan pihak kepolisian ke JPU sejak dua pekan lalu.

Baca: Eggi Sudjana: Sebenarnya Siapa yang Melakukan Ujaran Kebencian, Saya Atau Mereka ?

Berkas perkara Sri dikirim pada 23 Agustus 2017.

Sementara berkas penyidikan Faisal Tonong dikirim pada 20 Agustus.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Sebut Asma Dewi Gencar Posting Ujaran Kebencian Saat Pilkada DKI Jakarta

Sementara untuk berkas perkara Ketua Saracen, Jasriadi, belum diberikan kepada JPU.

Hal ini karena Jasriadi kerap berbeda-beda dalam memberikan keterangan.

"Masih kami lengkapi karana ada beberapa pernyataan atas atau jawaban atas pertanyaan yg diajukan itu berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain," tambah Martinus.

Baca: Polisi Disebut Lompati Pagar dan Matikan Listrik Saat Tangkap Asma Dewi di Rumah Kakaknya

Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas