Berpijak Kebohongan, Pemuda Muhammadiyah Nilai Tak Ada Urgensi Perpanjangan Pansus Angket KPK
"Seperti RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu yang lalu, justru lebih efektif menjawab semua tuduhan yang diproduksi di Pansus," jelas Dahnil
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak wacana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September mendatang.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sejak awal Pansus ini berdiri dilandasi oleh kebohongan, yakni pengakuan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Baca: Ketahuan Ambil 1 Buah Kuweni, Bocah Berumur 7 Tahun Ini Tewas Dicekik
Saat itu Miryam mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan dan Damanik.
Tapi setelah dibuka di pengadilan ternyata tidak terbukti sama sekali
Justru, pengakuan Miryam, imbuh Dahnil Simanjuntak, diduga mendapatkan intimidasi koleganya sesama anggota DPR.
"Jadi, untuk Pansus yang berdiri pada pijakan kebohongan, terang tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).
Baca: Motor Tuanya Tak Bisa Ngebut, Penjambret Ini Akhirnya Tertangkap
Menurut Dahnil, hasil Pansus hanya digunakan untuk melakukan destruksi politik terhadap proses hukum kasus besar terutama e-KTP yang sedang berlangsung.
Apalagi dalam rapat Komisi III DPR RI, kata Dahnil, justru lebih efektif menjadi forum untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap KPK.
"Seperti RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu yang lalu, justru lebih efektif menjawab semua tuduhan yang diproduksi di Pansus," jelas Dahnil.
Dahnil melihat pansus angket sekedar mengundang narasumber yang dipastikan akan melakukan delegitimasi terhadap KPK.