Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Dodik Ikhwanto Minta Maaf, Begini Permintaan Maafnya

Tersangka penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, Dodik Ihwanto meminta maaf atas tindakannya mengunggah foto Ibu Negara dengan kata-kata tidak pantas.

Editor: Sapto Nugroho
ik Ikhwanto (21), mahasiswa, penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui media sosial Instagram yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Bandung di rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017) malam. (Tribunnews/
ik Ikhwanto (21), mahasiswa, penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui media sosial Instagram yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Bandung di rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017) malam. (Tribunnews/

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Dodik Ihwanto meminta maaf atas tindakannya mengunggah foto Ibu Negara dengan kata-kata tidak pantas.

Tersangka Dodik Ihwanto, 21 tahun, kini masih ditahan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Baca: Menghina Ibu Negara Iriana Jokowi dengan Kata-kata tak Pantas, Mahasiswa di Bandung Ini Ditangkap

Tersangka Dodik Ihwanto yang diperlihatkan kepada publik oleh polisi pada Selasa, 12 September lalu, juga meminta maaf secara pribadi kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Dodik Ikhwanto (21), mahasiswa, penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui media sosial Instagram yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Bandung di rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017) malam.
Dodik Ikhwanto (21), mahasiswa, penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui media sosial Instagram yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Bandung di rumah orang tuanya di Jalan Jepang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/9/2017) malam. (Tribunnews/HO)

Dodik Ihwanto yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan merupakan mahasiswa di Bandung ini terancam kurungan 6 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca: Ibu Negara Iriana Joko Widodo Dihina, Begini Respons Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang

Berikut ini kutipan permintaan maaf tersangka:

Berita Rekomendasi

"Nama saya DI saya pemilik akun (Instagram) @warga_biasa yang telah membuat gaduh Indonesia, dan saya dengan rasa sangat menyesal telah membuat memposting hal tersebut dan telah membuat rakyat Indonesia marah, dan saya mau mohon maaf untuk hal tersebut, dan saya menyesal. Mohon maaf untuk seluruh rakyat Indonesia yang merasa tersakiti hatinya dikarenakan postingan saya, dan saya sampaikan pribadi untuk memohon maaf kepada Presiden dan Ibu Negara."

Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas