Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP
"Semoga KPK meningkatkan tensinya, ngebut menyelesaikan penuntasan kasus e-KTP tanpa terpengaruh atau takut takut dengan manuver DPR,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang.
"Sangat menghabiskan energi, sedangkan pekerjaan DPR juga masih banyak," kata Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).
Baca: OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD
Menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menilai pansus memperlihatkan seakan-akan permasalahan bangsa hanya terkait KPK saja.
Sejak awal, munculnya Pansus dicurigai dipicu munculnya beberapa nama anggota DPR dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Selain itu menurutnya, jangan sampai perpanjangan Pansus Angket KPK hanya untuk mengganggu jalannya proses penyelesaian kasus e-KTP yang sedang dilakukan KPK.
Baca: Ini Tiga Skenario Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Menurut Benny K Harman
"Semoga KPK meningkatkan tensinya, ngebut menyelesaikan penuntasan kasus e-KTP tanpa terpengaruh atau takut takut dengan manuver DPR," ujar Yenti.
Lebih lanjut Yenti pun mempertanyakan urgensi Pansus.
Dia melihat seperti tumpang tindih antara Pansus Angket KPK dengan hasil RDP komisi III DPR RI.
Menurutnya dua jalur ini digunakan DPR untuk mencari cari kesalahan KPK ketimbang berniat memperbaiki kinerja.
Baca: Fadli Zon Surati KPK, Akbar Tandjung Bilang Ada Kesan Ingin Campuri Proses Hukum Setya Novanto
"Semoga DPR lebih tahu bagaimana mekanisme untuk memperbaiki KPK," ucapnya.