Pemerintah Diminta Bertindak Tangani Peredaran Pil PCC di Kendari
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terkait peredaran pil bertuliskan PCC.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terkait peredaran pil bertuliskan PCC.
Menurutnya, sudah banyak laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan obat yang dimaksud.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, banyak orang tua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban.
"Dalam dua hari terakhir ini, group medsos Komisi IX ramai membicarakan masalah ini. Awalnya teman-teman meragukan kebenarannya. Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengkonfirmasi, kelihatannya berita itu benar," kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Saleh mendesak BPOM untuk melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut.
Baca: Saya Minum Tiga Butir PCC Rasanya Tenang Kaya Terbang, Pas Sadar Sudah Ada di RSJ
Apalagi obat tersebut berasal dari luar negeri. Tentu izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa.
Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.
"Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata Saleh.
Selain BPOM RI, Saleh juga meminta BNN untuk berperan aktif. Sebab, gejala yang ditimbulkan akibat obat tersebut kelihatannya mirip dengan narkoba.
"Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, Rabu (13/9/2017).
Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tanggera, puluhan murid itu kejang-kejang lantaran menelan pil PCC.
"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.
PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.
"Disamping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung, nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.
Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.