Wali Kota Batu Diduga Korupsi untuk Bayar Cicilan Mobil Alphard
"Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota," ujar Laode
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga korupsi.
Upah 'liar' yang diterima Eddy mencapai Rp 500 juta.
Sebagian uang korupsi itu digunakan untuk membayar cicilan mobil mewah Toyota Alphard.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy, serta dua orang lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menerangkan, Eddy diduga menerima uang senilai Rp 500 juta.
Rp 300 juta diterima lebih dulu untuk membayar cicilan mobil mewah Toyota Alphard.
Baca: Politikus PDI Perjuangan: Statement Prabowo Mengada-ada dan Tidak Berdasar
"Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Sementara uang Rp 200 juta diberikan Philip kepada Eddy di rumah dinas Wali Kota. Saat itu lah, tim penindakan KPK meringkus Eddy dan Philip pada Sabtu (16/9/2017) siang.
Sedangkan, Philip juga memberikan uang Rp 100 juta kepada Eddi Setiawan, yang merupakan panitia pengadaan.
"Sedangkan yang Rp 100 juta diduga diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan," ujar Laode.
Tim penindakan KPK meringkus Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Philip Jacobson dalam operasi tangkap tangan di Batu, Jawa Timur, Sabtu (16/9/2017).
Laode menerangkan, ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaraan di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Baca: Prabowo Sebut Bantuan ke Rohingya Kadang Tak Sampai, Benarkah?
Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta dengan rincian, Rp 200 juta dari tangan Eddy Rumpoko, sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Philip.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Philip diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.