Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR: Komunikasi Pansus dengan Presiden Bukan Keharusan

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, keinginan Pansus Angket KPK untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tidak wajib dilakukan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua DPR: Komunikasi Pansus dengan Presiden Bukan Keharusan
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, keinginan Pansus Angket KPK untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tidak wajib dilakukan.

Menurutnya, Pansus Angket KPK cukup melakukan komunikasi informal dengan partai politik koalisi pemerintah.

"Maka seyogyanya sungguh pun kalau ada komunikasi dengan pemerintah, lebih baik komunikasi dengan partai yang ada di koalisi seperti, dalam konteks informal, tapi kalau konteksnya rapat konsultasi kan sudah formal, karena dapat konsultasi diatur tatib dan UU MD3," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Baca: Wakil Ketua DPR Sebut Ada Kesan Intervensi Konsultasi Pansus Angket dengan Pesiden Jokowi

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pimpinan DPR akan melakukan rapim untuk membahas permintaan Pansus Angket soal pertemuan dengan Presiden Jokowi.

Menurutnya, tidak ada mekanisme pansus angket yang pernah berjalan di DPR, mengatur adanya konsultasi dengan eksekutif. Pasalnya, kerja pansus angket adalah ranah legislatif.

"Kalau kemudian itu dilaksanakan kasian Pemerintah, beban, seolah-olah ada intervensi meksipun tidak, tapi kesannya di publik sebelum paripurna sudah konsultasi dulu, beda lagi kalau tidak konsultasi terkait dengan hak eksklusif DPR misalnya angket, hak menyatakan pendapat dan seterusnya Ini diatur konstitusi," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun dirinya tetap menghormati permintaan Pansus Angket KPK, yang menurutnya harus dihormati sebagai aspirasi.

"Konsultasi dengan Presiden bukan suatu keharusan karena tidak diatur. Dalam konteks penyampaian hak angket setelah pleno internal angket baru usai itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR, apakah itu diterima atau ditolak," katanya.

"Kalau diterima angketnya ya langsung bisa menyatakan pendapat, tapi kalau ini belok dulu konsultasi dulu ini bebannya kasian pada pemerintah kalau itu nanti terkesan di publik seolah-olah ada intervensi walaupun tidak, tapi ini menjadi cermatan khusus," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas