Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Empat Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Persyaratan Sampai Harga Murah

Pada tahap awal, KPK setidaknya memerlihatkan empat unit kendaraan roda empat yang ditempatkan di lapangan parkir gedung lama.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Empat Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Persyaratan Sampai Harga Murah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK memeriksa mobil sitaan yang akan dilelang 

Model lain seperti VW Golf 2011 pun dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012, Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5, Rp 436.820.000, Alphard, Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010, Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.

Baca: Terungkap Penyebab Ibu yang Membentak karena Ditegur Polwan, Ternyata Ada Kisah Menyedihkan

Selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.

3. Syarat ikut lelang mobil sitaan KPK

Melansir dari Warta Kota, sejumlah persayaratan harus diselesaikan masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang.

Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.

Baca: Ini Fakta-fakta Genjer, Sayurnya Kaya Gizi, Lagunya Identik dengan PKI

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan regristrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.

Apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung JCC, Senayan, pada Jumat (22/9/2017) mulai dari pukul 13.00 WIB.

4. Pendapat pedagang mobil bekas terhadap lelang ini

Apakah mobil bekas lelang KPK itu mudah untuk dijual lagi?


Melansir dari Otomania, menurut Gunawan seorang pedagang mobil bekas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan suratnya lengkap.

Baca: Begini Kisah Para Tahanan Politik Orde Lama di Penjara Madiun Saat Terjadi G30S/PKI

"Mau itu barang sitaan dari mana saja, dan kalau mau dijual lagi tidak masalah. Pedagang paling penting mobilnya masih bagus dan surat-suratnya lengkap semua," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (18/9/2017). (Natalia Bulan Retno Palupi)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 4 Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Mulai Dari Harga Sangat Murah hingga Syarat yang Harus Dipenuhi!

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas