Kemendagri Tidak Akan Ganti KTP Elektronik yang Sengaja Dirusak
"Kalau ada kerusakan yang memang kami nilai disengaja, maka kami tidak akan memberikan ganti KTP elektronik baru kepada mereka," kata Zudan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mentolerir masyarakat yang sengaja merusak KTP elektronik dengan tujuan mendapat kartu baru.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, Rabu (20/9/2017).
"Kalau ada kerusakan yang memang kami nilai disengaja, maka kami tidak akan memberikan ganti KTP elektronik baru kepada mereka," kata Zudan.
Baca: KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi BLBI
Zudan tidak memungkiri ada upaya-upaya yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja merusak KTP elektroniknya.
Ternyata, alasan oknum yang tidak bertanggung jawab itu ingin ganti KTP elektronik baru adalah hendak dapatkan identitas yang masa berlakunya hingga seumur hidup.
"Sebagian warga masih memiliki KTP elektronik yang tercantum masa berlakunya, sehingga mereka ingin mengganti dengan yang baru. Kalau baru itu berlaku seumur hidup," ujarnya.
Baca: Pertemuan Gerakan Non Blok, Indonesia Dorong Palestina Merdeka
Masih kata Zudan, KTP elektronik yang bisa diganti adalah apabila plastik pembungkusnya sudah mengelupas.
Hal tersebut dapat terjadi karena pencetakan yang dilakukan tak sesuai suhu yang dibutuhkan.
"Kalau plastiknya (e-KTP) mengelupas, langsung minta ganti ke dinas Dukcapil," tandasnya.