Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pil PCC di Pulau Jawa
"Yang dinaikkan menjadi tersangka 4 dan 3 orang saksi," ujar Eko melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus peredaran Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol).
Empat tersangka didapatkan dari rangkaian operasi penggerebekan pabrik penghasil pil berbahaya ini di Pulau Jawa.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan dua penggrebekan di Cimahi, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.
Baca: Fakta-fakta Dibalik Jasad Bayi Dibawa Pakai Angkot, Bikin Trenyuh!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tiga orang saksi.
"Yang dinaikkan menjadi tersangka 4 dan 3 orang saksi," ujar Eko melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Keempat tersangka itu identitasnya masih dirahasiakan oleh pihak berwajib.
Baca: Kesaksian Putri Jenderal Achmad Yani Lihat Ibunya Sering Menangis Pegangi Baju yang Ada Bekas Darah
"Masalahnya kami sekarang sudah semuanya terungkap, nah hari Jumat kami rilis," ungkap Eko.
Selain di Pulau Jawa, Polda Papua juga melakukan pengungkapan kasus pengedaran PCC melalui jasa pengiriman barang.