Wali Kota Cilegon Gunakan Modus CSR ke Klub Sepakbola Untuk Terima Uang Suap
Kasus korupsi yang menjerat Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang menjerat Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana suap yang diterima walikota disamarkan dan diberikan kepada klub sepak bola.
Akal busuk tersebut ternyata tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangkap walikota dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca: Wali Kota Cilegon Serahkan Diri ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT
"Dalam OTT kali ini mengukap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR perusahaan pada klub sepakbola daerah untuk menerima yaitu CU football club diindikasi untuk menyamarkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Dana tersebut kemudian dicatat sebagai dana pembukuan di perusahaan PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Baca: Suap Terhadap Wali Kota Cilegon Terkait Perizinan Mal Transmart
"Agar tercatat pembukuan CSR atau sponsorship perusahan yaitu PT BA dan KIEC," ungkap Basaria.
Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus suap perizinan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
Iman Ariyadi diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan perizinan yaitu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan mal Transmart.
Baca: Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Dua penerima lainnya yang jadi tersangka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendry seorang swasta.
Selain menetapkan tiga tersangka dari pihak penerima, KPK juga menetapkan tiga orang lagi tersangka dari pihak pemberi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
KPK kemudian menjerat Iman, Dita, dan Hendry menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.