Berikan Izin Amdal, Walikota Cilegon Awalnya Minta Rp 2,5 Miliar untuk Pembangunan Transmart
PT Brantas Abipraya akan membangun mal Transmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Brantas Abipraya akan membangun mal Transmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Dalam perkembangannya, perusahaan telah mengantongi izin prinsip dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Akan tetapi, pembangunan tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk mengeluarkan Amdal tersebut, Walikota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi ternyata pada awalnya meminta Rp 2,5 miliar.
"Info di lidik (penyelidikan) kita TIA (Tubagus Imam Ariyadi) meminta ada sejumlah dana sebesar Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini. Kemudian terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di katornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Perusahaan kemudian kebingungan untuk mengeluarkan dana Rp 1,5 miliar tanpa peruntukan yang jelas.
PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon kemudian mengakali dengan mentransfernya ke Cilegon United Football Club sebesar Rp700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017 sebagai bentuk Corporate Social Responsibilty (CSR).
"Jadi ada dua kali transfer yaitu Rp 800 juta dan Rp700 juta sesuai kesepakatan awal yaitu sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengurusan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) malTransmart," beber purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu.
Menurut Basaria, ide untuk mentransfer uang ke klub sepakbola itu adalah atas arahan Tubagus Imam Ariyadi.
Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus perizinan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
Iman Ariyadi diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan perizinan yaitu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan mal Transmart.
Dua penerima lainnya yang jadi tersangka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendry seorang swasta
Selain menetapkan tiga tersangka dari pihak penerima, KPK juga menetapkan tiga orang lagi tersangak dari pihak pemberi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.