Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK: Sejumlah Dokumen Perizinan Terkait Dugaan Suap Wali Kota Cilegon Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir KPK: Sejumlah Dokumen Perizinan Terkait Dugaan Suap Wali Kota Cilegon Disita
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 1,15 Milyar disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cilegon, di kantor KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017). KPK menetapkan enam tersangka termasuk diantaranya adalah Wali Kota Cilegon TB Iman Aryadi terkait kasus dugaan suap penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Pusat Perbelanjaan Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hari Minggu (24/9/2017), KPK menyita sejumlah dokumen perizinan.

"Disita sejumlah dokumen perizinan yg terkait dengan PT KIEC," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu.

Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh KPK. Lokasi tersebut di antaranya Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC, serta beberapa ruangan di kantor PT KIEC.

Penyitaan sebelumnya juga telah dilakukan terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," tutur Febri.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Suap Wali Kota Cilegon, KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas