Polisi Akan Kembali Periksa Miryam Haryani Terkait Laporan Dirdik KPK
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Miryam S Haryani.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Miryam S Haryani.
Miryam berstatus saksi dalam kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menerangkan, Miryam telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/9/2017).
Baca: Usai Menyantap Nasi Kotak, 163 Siswa SMP Alami Keracunan di Perkemahan Cibubur
Namun, pemeriksaan yang berakhir hingga tengah malam itu, dihentikan atas permintaan Miryam.
"Karena waktunya terbatas, yang bersangkutan (Miryam) minta pemeriksaan ditunda," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).
Penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan Miryam pada pekan depan.
Polisi akan mendalami kebenaran adanya permintaan sejumlah uang dari Aris kepada Miryam dalam kasus e-KTP.
Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus e-KTP.
Pada video pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP, dia menyebut tujuh penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Baca: Wiranto: Kita Tetap Aman, Tetap Stabil
Video itu diputar saat persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan tidak benar itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8/2017).
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam mengaku diberi tahu oleh anggota Komisi III tentang kunjungan tujuh orang dari KPK. Hal itu dia utarakan kepada Novel Baswedan.
Miryam menceritakan, orang yang mengaku dari KPK itu, memintanya menyiapkan uang Rp 2 Miliar agar kasusnya 'aman'.
"Kami ingin mendapatkan kejelasan dari Ibu Miryam, apakah ada kalimat atau keterangan yang seperti disampaikan dalam sidang," ujar Adi.
Pemanggilan kedua Miryam akan terfokus untuk menggali video yang diputar dalam persidangan. Sebab, menurut Adi, video yang berdurasi dua menit itu tidak diputar secara keseluruhan.
"Kita bertanya-tanya besar, apakah kalimat di depannya ada penjelasan Bu Miryam, bahwa Pak Aris pernah memintah uang Rp 2 miliar atau ada tujuh penyidik yang ketemu dengan Komisi III. Itu semua akan kita gali dari Ibu Miryam," ujar Adi.
Fakta persidangan itu diberitakan salah satu media elektronik. Aris yang merasa telah dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, terlapornya masih dalam lidik.