Koin Bergambar Porno Ini Jadi Bukti Sepak Terjang Pemilik Nikahsirri.com
Menurut dia, aparat kepolisian menemukan barang bukti AW membuat website nikahsirri.com untuk tujuan mengeksploitasi anak dan wanita.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, diurungkan karena belum ada barang bukti. Pada Sabtu (23/9/2017) pagi, pemilik rumah bersama dengan ketua RT setempat menanyakan hal itu kepada AW.
Mereka meminta agar situs itu diblokir, namun kata Catur, AW hanya menghilangkan alamat situs, tidak memblokir.
AW beralasan situs itu tidak hanya dia yang mendirikan, tetapi juga tujuh orang lainnya. Hingga akhirnya, pada Minggu dinihari aparat kepolisian menangkapnya.
Catur menjelaskan, sebanyak 15 orang aparat kepolisian berpakai preman mendatangi rumah itu.
Sebelum masuk ke rumah, mereka sempat menggedor-gedor pintu dan mematikan aliran listrik, namun tidak dindahkan. Akhirnya, belasan aparat kepolisian itu meloncat pagar, lalu, mendobrak pintu rumah.
Petugas membawa surat penangkapan mengamankan AW beserta istri dan seorang anaknya yang masih berumur 1,5 tahun.
Namun, belakangan istri dan anaknya dilepaskan karena tidak mengetahui sepak terjang suaminya. Sayang, istrinya tidak mau menjawab saat ditanyakan media.
“Tidak ada (perlawanan,-red). Dia tahu salah, yang datang pihak polda, ya sudah. Digeledah semua. Ada barang bukti yang diambil, laptop, printer, stempel Partai Ponsel sama ada topi Partai Ponsel, sama spanduk,” ujar Catur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah memiliki 2700 klien yang bergabung di situs nikahsirri.com sejak dilaunching pada Selasa lalu. Selama lima hari beroperasi, AW sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.
“Dari informasi yang kami dapat dari rekan-rekan yang melaksanakan pemeriksaan sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs itu setelah dilaunching,” ujar Adi.
Dia menjelaskan, apabila ingin bergabung di situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra. Klien itu adalah orang-orang yang ingin menggunakan aplikasi, sedangkan mitra orang-orang yang mendaftarkan diri untuk siap dijadikan istri siri atau suami siri.
Setiap transaksi itu mitra mendapatkan 80 persen untuk melihat mitra wanita-wanita dengan token berbagai macam ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin ada yang 300 koin. Setiap koin itu seharga Rp 100 ribu.
“Adapun klien harus bayar Rp 100 ribu untuk bisa bergabung ke situs itu. Si pemilik situs mendapatkan 20 persen atas setiap transaksi pembelian token-token tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 4, Pasal 29, Pasal 30, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.