Miryam Sebut Tidak Ada Aliran Rp 2 Miliar Untuk Brigjen Aris Budiman
Keterangan tersebut disampaikan Miryam ketika diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani mengaku tidak pernah menyebutkan adanya aliran yang Rp 2 miliar kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Keterangan tersebut disampaikan Miryam ketika diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman.
"Saya diperiksa di Polda. Kaitanya dengan laporannya Pak Aris Budiman ya yang beredar di media online yang menyatakan di situ judulnya Pak Aris Budiman menerima dua miliar itu. Namun itu kan bukan fakta persidangan, itu yang ditanya," kata Miryam saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Miryam, selama persidangan, tidak pernah disebutkan adanya uang Rp 2 miliar untuk Aris Budiman untuk pengamanan kasus e-KTP.
Baca: Pernyataan Panglima Kritik Terhadap Sistem Pengadaan Alutsista
"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja. Sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada kan aliran dana dua miliar," kata politikus Partai Hanura itu.
Miryam juga mengaku tidak ada perbedaan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dengan di persidangan.
Sebelumnya, Miryam diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.