Politikus Nasdem: Pengadaan Senjata Apapun Harus Sepengetahuan TNI dan Kemenhan
"Ke depan saya sarankan semua pengadaan senjata harus ada assessment, selain Polri untuk bela diri juga ada dari TNI dan Kemenhan,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem, Supiadin AS berharap pengadaan senjata apapun, termasuk untuk bela diri ada assesment dari TNI dan Kementerian Pertahanan.
Pernyataan Supiadin tersebut terkait penyataan panglima TNI soal adanya pengadaan 5000 pucuk senjata api oleh institusi di luar Polri dan Militer.
Baca: Politikus PDIP Anggap Polemik Soal 5000 Pucuk Senjata Api Sudah Selesai
"Ke depan saya sarankan semua pengadaan senjata harus ada assessment, selain Polri untuk bela diri juga ada dari TNI dan Kemenhan," katanya di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (25/9/2017)
Anggota dewan Pertimbangan NasDem tersebut mengatakan dengan sepengetahuan TNI dan Kemenhan, maka peredaran senjata akan terkontrol dengan baik.
Baca: MUI Dukung Film PKI Versi Baru, Syaratnya Harus Objektif dan Berdasarkan Fakta
Karena setiap lembaga mulai dari Polri, TNI, dan Kemenhan mempunyai data.
"Sehingga apabila di tengah masyarakat muncul senjata tanpa izin, kita bisa tahu itu sumbernya dari mana," katanya.
Menurut purnawirawan Jenderal bintang dua tersebut pengelolaan senjata ada aturannya.
Baik itu senjata standar militer maupun senjata untuk beladiri.
Baca: MUI Berharap Masyarakat Tidak Permasalahkan Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI
Senjata yang tidak digunakan harus disimpan digudang. Senjata tidak boleh dibawa-bawa kecuali atas perintah atasannya langsung.
Sebelumnya Pernyataan Panglima soal adanya pengadaan 5000 pucuk senjata di luar militer direspon pemerintah.
Menkopolhukam Wiranto meluruskan pernyataan panglima tersebut.
Menurutnya pengadaan senjata bukan 5000 pucuk melainkan 500 untuk Sekolah Intelijen BIN.
Senjata menurut Wiranto merupakan buatan Pindad dan bukan standar militer sehingga tidak memerlukan Izin TNI, melainkan cukup Polri saja.