Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Cilegon Dipeluk Pendukungnya Sebelum Masuk ke Rutan KPK

Iman keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 00.02 WIB. Kemeja gelap yang dikenakan Iman Ariyadi telah berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Cilegon Dipeluk Pendukungnya Sebelum Masuk ke Rutan KPK
Kompas/Dwi Bayu Radius
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertahan ketika sejumlah pendukung dan kerabatnya maju untuk menyalami dan memeluknya, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Iman ditahan setelah diperiksa di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Sabtu siang.

Iman keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 00.02 WIB. Kemeja gelap yang dikenakan Iman Ariyadi telah berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Petugas mengawal Iman menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung lama KPK yang juga terletak di kawasan Kuningan.

Di lobi gedung KPK, sejumlah pendukung dan kerabat Iman telah menunggu.

Mereka segera maju untuk menyalami maupun memeluk Iman yang telah berstatus tersangka kasus suap perizinan di Kota Cilegon, Banten.

Baca: Pemilik Nikahsirri.com Terinspirasi Lelang Perawan di Rumania yang Laku Rp 33 M

Berita Rekomendasi

Bahkan seorang perempuan berhijab abu-abu menangis saat Iman dimasukkan ke mobil tahanan.

Setelah Iman dipindah ke rutan, lima tersangka lain pada kasus yang sama juga digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan.

Keempat tersangka itu di antaranya adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.

Tersangka ketiga adalah Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo, yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Eka Wandoro, dan seorang swasta, Hendry.


Keduanya ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama masa penyidikan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas