7 Rekomendasi yang Harus Dijalankan RS Mitra Keluarga Kalideres: Akreditasi hingga Pelatihan
Sanksi berikutnya, adalah dalam jangka waktu enam bulan setelah surat keputusan dikeluarkan, pihak RSMK harus lulus akreditasi rumah sakit.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kembali memanggil pemilik Rumah Sakit Mitra Keluarga (RSMK) Kali Deres, untuk menetapkan penjatuhan sanksi tambahan terkait meninggalnya bayi Tiara Debora di rumah sakit ini.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan, sanksi pertama yang akan dijatuhkan kepada RSMK adalah RS ini harus merombak semua struktur manajemen hingga ke tingkat pimpinan.
Dia menyampaikan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pemilik RSMK, yakni PT Ragam Sehat Multifita, agar merestrukturisasi manajemen, termasuk pimpinan RS ini.
"Kita beri waktu selama satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini sesuai standar kompetesi," ujar Koesmedi, di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Sanksi berikutnya, adalah dalam jangka waktu enam bulan setelah surat keputusan dikeluarkan, pihak RSMK harus lulus akreditasi rumah sakit.
Apabila RSMK tidak dapat memenuhi butir pertama dan kedua dalam jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Koesmedi, Dinas Kesehatan DKI akan memberikan sanksi penghentian operasional RS ini.
"Kami akan memberhentikan (operasional) rumah sakit mitra, apabila poin pertama dan kedua tak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah kami berikan," tegasnya.
Pihak RSMK juga harus melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan melakukan laporan resmi tertulis perbulan tentang pencapaian perbaikan layanan hingga RS terakreditasi.
Sanksi lainnya RSMK harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan secara berkesinambungan.
Tak hanya memberikan sanksi tambahan, Dinas Kesehatan DKI bekerjasama dengan Tim Investigasi Audit Manajemen juga memberikan rekomendasi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres yang harus dijalankan.
1. Rumah Sakit Mitra Keluaarga Kalideres wajib melaksanakan kredensialing untuk mengizinkan anggota staf medis melakukan asuhan medis tanpa supervisi.
2. RSMK Kalideres diminta membuat Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
3. RSMK Kalideres segera melaksanakan akreditasi.
4. RSMK Kalideres wajib mengikuti dan menerima penetapan ulang kelas RS.
5. RSMK Kalideres wajib melaksanakan diklat mutu pelayanan dan pelatihan mutu direksi dan pimpinan RS
6. RSMK Kalideres wajib meningkatkan kompetensi dokter maupun perawat.
7. RSMK Kalideres wajib merestrukturisasi manajemen RS.
Menanggapi penjutuhan sanksi dan rekomendasi tersebut, Dokter Nendya sebagai Humas Grup Mitra Keluarga mengatakan, pihak RS sangat menghormati semua keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Tim Investigasi, demi memperbaiki struktur internal rumah sakit.
"Kami sangat menghargai semua keputusan ini. Kami juga akan selalu berkonsolidasi secara internal dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien," ujar dr Nendya.
Ia menambahkan, RSMK Kalideres telah memberikan pertolongan terhadap bayi Debora semaksimal mungkin untuk diselamatkan, tetapi pihak RS mengaku bersalah telah meminta uang jaminan terhadap pihak keluarga. (Dwi Julia/PK1)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.