Berkas Penuntutan Anggota Saracen Dilimpahkan Kepada Kejari Cianjur
"Itu nanti dilaksanakan kepada JPU dimana locus delicti nya itu dilakukan. Dalam hal ini di Cianjur,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengungkapkan berkas penuntutan seorang anggota kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen, Sri Rahayu, akan diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Selasa (26/9/2017).
"Ya Saracen baru nanti akan diserahkan hari ini kalau gak salah janjinya penyidik itu kan yang melakukan penyidikan dari polri kita sudah menyatakan berkasnya lengkap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Jokowi Ingatkan Kampus Tak Dijadikan Tempat Penyebaran Radikalisme
Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan batang bukti.
Pelimpahan tersebut akan diberikan kepada Kajari Cianjur karena tindak pidana dilakukan di tempat tersebut.
Baca: Kisah AKP Rochana dan Bripda Mira Menyamar Jadi PSK Bongkar Praktik Prostitusi
"Itu nanti dilaksanakan kepada JPU dimana locus delicti nya itu dilakukan. Dalam hal ini di Cianjur," jelas Prasetyo.
Saat ini pihak kejaksaan baru menerima satu berkas penuntutan Sri Rahayu.
Sementara, berkas milik anggota lainnya seperti Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono belum diserahkan polisi.
Baca: Begini Pendapat Warga Myanmar Soal Tragedi Kemanusiaan di Rakhine State
Meski begitu, Prasetyo belum dapat menjelaskan waktu sidang Sri Rahayu.
"Ya nanti lah, disiapkan dulu dakwaannya, yang pasti kita tidak akan lama-lama kita serahkan ke pengadilan dan diharapkan segera mendapatkan putusan," kata Prasetyo.