Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Diduga Terima Sejumlah Gratifikasi
Untuk keperluan penyelidikan, tim KPK melakuan penggeledahan di kantor Pemda Kutai Kartanegara di empat ruangan berbeda.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/9/2017.
Menurut Laode, penggeledahan yang dilakukan tim KPK di sejumlah kantor dan rumah di Kutai Kartanegara merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Laode tidak membantah saat ditunjukkan dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017, berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan Timur dalam rangka penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 sampai 30 September 2017.
Dalam surat tertanggal 25 September 2017 tersebut, tertulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kertanegara dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.
"Ya, saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tetapi bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Laode saat dikonfirmasi adanya foto surat permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan Timur.
Laode mengatakan, rincian kasus dugaan korupsi yang menjerat anak dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais tersebut akan disampaikan dalam jumpa pers di kantor KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Untuk keperluan penyelidikan, tim KPK melakuan penggeledahan di kantor Pemda Kutai Kartanegara di empat ruangan berbeda.
Di antaranya, ruang kantor bupati, ruang wakil bupati, ruang Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara serta kantor dinas perkebunan.
Tim dari komisi anti-rasuah tersebut juga menggeledah empat lokasi lain yakni, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah orang tua dari Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais dan rumah Khoirudin selaku tim sukses dari bupati.
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan adanya surat permintaan bantuan personel dari KPK untuk pengamanan sejumlah kegiatan penggeledahan.
"Itu memang ada surat dari KPK, minta back up personel Polri untuk melakukan kegiatan. Betul itu ada kegiatannya.
Namun, Ade Yaya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang tempat-tempat yang dilakukan penggeledahan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Ya, kalau kegiatan itu harus konfirmasi ke KPK, bukan ke Polri. Kalau ada kegiatan penggeldahan, itu benar," jelasnya.(*)