Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Dikti Berhentikan Djaali dari Rektor UNJ, Gara-garanya Kasus Plagiarisme Doktoral

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir secara resmi telah memberhentikan sementara Prof Dr Djaali dari jabatan Rektor UNJ

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Menristek Dikti Berhentikan Djaali dari Rektor UNJ, Gara-garanya Kasus Plagiarisme Doktoral
Kompas.com
Rektor UNJ Prof Dr Djaali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir secara resmi telah memberhentikan sementara Prof Dr Djaali dari jabatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pemberhentian Djaali telah resmi diberlakukan sejak Senin (25/9/2017).

"Betul telah diberhentikan," jelas Irjen Kemenristek Dikti Prof Dr Jamal Wiwoho dalam percakapannya dengan Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

M Nasir dalam acara di PBNU Jakarta juga mengatakan bahwa Djaali telah diberhentikan sementara.

"Agar tidak berlarut-larut, (diputuskan) dengan cara kami sekarang (yakni) diberhentikan. Berhenti sementara," ujar M Nasir.

Baca: 4 Fakta Soal Bupati Cantik Rita Widyasari, Dari Perayaan Kemenangan Hingga Harta Kekayaan

Menurut Menristek Dikti M Nasir, keputusan memberhentikan Djaali berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.

Berita Rekomendasi

Kemenristekdikti juga telah membentuk Tim Independen untuk memberikan penilaian atas temuan Tim EKA.

Dari hasil kajian Tim Independen, ternyata juga memperkuat temuan Tim EKA.

Dari temuan dua tim tersebut, Menristek Dikti akhirnya memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan Menristekdikti.

"Sudah fixed, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi. Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik," tegas M Nasir.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Cantik Rita Widyasari Kantongi Harta Rp 236 Miliar

Menurutnya, Peraturan Menteri telah mengatur secara tegas bahwa rektor selaku pemimpin tertinggi akademik di universitas dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme.

"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus dibersihkan," tegas Nasir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas