Tata Kelola Pelayanan Masih Buruk Moratorium TKI ke Timur Tengah Belum Layak Dicabut
masih banyak buruh migran yang diberangkatkan, padahal kemampuannya belum memenuhi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan belum saatnya moratorium Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ke Timur Tengah dicabut.
Sebabnya, belum ada perbaikan tata kelola dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Apalagi, moratorium merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat.
Negara melalui agenda Nawa Cita berkomitmen melindungi seluruh warga negaranya, termasuk 1,8 juta jiwa Warga Negara Indonesia(WNI) yang menjadi TKI bermasalah di seluruh penjuru dunia.
Upaya yang telah ditempuh pemerintah antara lain memulangkan para TKI bermasalah, dan setelah tiba di daerah asal akan diberdayakan melalui program-program pemberdayaan.
"Pemerintah telah berlakukan moratorium untuk melindungi TKI harus tetap dilakukan, khususnya Penatalaksanaan Rumah Tangga (PLRT) ke seluruh negara di Timur Tengah," kata Sekretris Jenderal SBMI Bobby Alwi dalam pernyataan persnya, Selasa(26/9/2017).
Menurutnya, moratorium merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada WNI yang memilih menjadi Buruh Migran Indonesia (BMI).
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah sebagai akibat dari banyaknya praktik bisnis penempatan buruh migran yang tidak beres.
"Sampai saat ini belum ada perbaikan tata kelola pelayanan TKI. Jadi, pencabutan moratorium belum tepat dilakukan," ujarnya.
Sebanyak 70 % persoalan buruh migran bermula dari dalam negeri.
Misalnya masalah-masalah pra penempatan yang memposisikan TKI sebagai komoditi dagang.
Sisanya adalah masalah di negara tujuan yang secara kultural memang berbeda dengan Indonesia.
"Alangkah lebih baik jika penempatan di negara yang secara kultural berbeda jauh (menganggap TKI sebagai budak) dihentikan, seperti penempatan di Timur Tengah dengan banyaknya korban perdagangan manusia," jelasnya.
Seperti kasus terbaru yang dipantau SBMI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.