Tata Kelola Pelayanan Masih Buruk Moratorium TKI ke Timur Tengah Belum Layak Dicabut
masih banyak buruh migran yang diberangkatkan, padahal kemampuannya belum memenuhi.
Nasib kurang beruntung menimpa Msn (24), TKW asal Kampung Waliwis Utara, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten yang bekerja di Timur Tengah.
Msn dimasukkan ke tahanan di daerah Sahab, Jordania oleh majikannya yang berinisial AF dan ZM, atas tuduhan telah melakukan sihir.
Ia juga dituduh bersekongkol dengan pencuri yang diduga telah mencuri uang majikannya sebesar 3.000 Dinar.
Hal tersebut dikatakan oleh Misnam (47), ayah kandung Msn pada saat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan anaknya ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SBMI Banten, Jumat(22/9/2017) lalu.
Misnam berharap, pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Damascus bisa membebaskan dan memulangkan anaknya yang sudah 1 tahun setengah mendekam di tahanan daerah Sahab, Jordania.
Sementara Ketua DPW SBMI Banten, Maftuh Hafi mengatakan, sebenarnya Msn masih berusia 16 tahun ketika direkrut oleh sponsor bernama Samsuri.
Namun, kata Maftuh, Msn tetap diproses sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan tujuan penempatan ke Timur Tengah dan pada Agustus 2008, Misnam diberitahu oleh Samsuri bahwa anaknya akan diberangkatkan ke Jordania.
Setelah 8 bulan berada di Jordan, kata Maftuh, Msn baru bisa mengabarkan keberadaannya ke keluarga via surat.
Dalam isi suratnya Msn bercerita bahwa majikannya susah untuk membayar gajinya dan ia tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi melalui telepon seluler.
“Pada bulan November 2016 yang lalu keluarga sudah pernah mengadu ke BNP2TKI, tetapi sampai saat ini masih belum ada hasil. Kami akan terus kawal kasus ini," tegas Maftuh.
Rencana pencabutan moratorium oleh BNP2TKI sama saja dengan mempertaruhkan nyawa TKI hanya untuk kepentingan bisnis.
Jika itu terjadi maka sama saja dengan menikmati keuntungan semu dari penderitaan yang dirasakan oleh banyak TKI yang disiksa.
Seolah-olah kita menutup mata dari buruknya kekerasan yang menimpa di negara penempatan.
Diskriminasi pun sudah ada pada kebijakan yang telah dibuat pemerintah terhadap mekanisme penempatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.