Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Charles Mesang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Charles Mesang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Charles Jones Mesang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Charles dieksekusi sore tadi, Rabu (27/9/2017) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini

Febri menuturkan eksekusi terhadap Charles dilakukan karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles.

Mantan anggota Komisi IX DPR fraksi Golkar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca: Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis

BERITA REKOMENDASI

Oleh Majelis hakim, Charle‎s dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas