Charles Mesang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Charles dieksekusi sore tadi, Rabu (27/9/2017) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini
Febri menuturkan eksekusi terhadap Charles dilakukan karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles.
Mantan anggota Komisi IX DPR fraksi Golkar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca: Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis
Oleh Majelis hakim, Charles dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.