Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis

"Itu merupakan pengembangan saja, tidak ada OTT," jawab Marwata singkat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini 5 Fakta Bupati Cantik Rita Widyasari, Jadi Tokoh Berpengaruh Sampai Harta Fantastis
TRIBUN KALTIM/RAHMAT TAUFIK
Rita Widyasari usai mencoblos di TPS 05 Kelurahan Panji, Tenggarong 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan dan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan diberitahukan lebih lanjut," ujar La Ode saat rehat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI,

Namun, ia juga mengatakan bahwa kegiatan KPK di Kantor Bupati Kukar bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), melainkan kegiatan penggeledahan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan bisa dilakukan setelah penetapan tersangka.

"Jadi sebelumnya penetapan tersangka, hari ini bisa kita langsung lakukan penggeledahan. Tapi kegiatan hari ini bukan OTT tapi penggeledahan," tegasnya.

Penyidik KPK Alex Marwata juga menegaskan bahwa itu merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Fakta-fakta Mayat Gadis Nyaris Tanpa Busana, Identitas Korban Sampai Reaksi Keluarga

"Itu merupakan pengembangan saja, tidak ada OTT," jawab Marwata singkat.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta soal Rita Widyasari, Bupati Kukar yang cantik ini.

Simak selengkapnya di sini!

1. Sempat masuk 70 tokoh berpengaruh di Indonesia

Melansir dari Tribunnews.com, diketahui Bupati Rita mulai menjadi Bupati Kukar sejak tahun 2010 hingga 2015.

Ia pun menjabat kembali pada periode berikutnya yaitu tahun 2016-2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas