Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Bentuk Densus Antikorupsi: Kalau Ada Polisi Nakal, Kita Sikat Saja

Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bukan hanya ditujukan ke luar tubuh institusi Polri saja.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Mabes Polri Bentuk Densus Antikorupsi: Kalau Ada Polisi Nakal, Kita Sikat Saja
Tribunnews.com / Srihandriatmo Malau
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bukan hanya ditujukan ke luar tubuh institusi Polri saja.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, Densus Antikorupsi juga akan menindak tegas anggota Polri yang melakukan tindak pidana Korupsi.

"Densus Tipikor tidak hanya berani ke luar saja. Tapi juga kedalam. Kalau ada polisi nakal akan kita sikat saja. Tidak ada masalah," tegas Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Baca: Pekan Depan, Fadli Zon Bakal Dipanggil MKD Soal Surat Novanto ke KPK

Sebab kehadiran Densus Antikorupsi membawa beban moril tersendiri bagi institusi Polri harus membuktikan diri bersih.

"Ada beban moril. Jadi kita (Polri-red) harus berubah. Dengan adanya Densus ini bukan kita berleha-leha makin merajalela. Tapi kita harus berubah," ujarnya.

Setyo Wasisto berharap hadirnya Densus Antikorupsi Polri ini dapat mencegah, mengamankan kebocoran atau menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang lebih besar.

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan kerja Densus Antikorupsi tidak akan berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendukung rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang ditargetkan terealisasi akhir tahun ini.

Baca: Anniesa Hasibuan yang Pertama Kali Lontarkan Ide First Travel Kerjasama dengan Syahrini

"Kalau ada upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi itu postitif saja. Nanti KPK akan mendukung sesuai kewenangan yang dimiliki KPK di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Febri pun membantah bahwa tugas dan wewenang KPK akan tumpang tindih dengan adanya Densus Tipikor Polri.

"Kewenangan sudah jelas, ada atau tidak ada Densus Tipikor, Polri dan Kejaksaan tetap berwenang. Makanya kami akan mendukung tugas yang dilakukan Densus Tipikor sesuai dengan tugas KPK," kata dia.

Apalagi, kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu, pemberantasan korupsi di Tanah Air akan semakin maksimal jika Polri dan Kejaksaan semakin kuat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas