Wakil Ketua KPK Heran DPR Selalu Permasalahkan Kewenangan Penyadapan
Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Muhammad Syarif curhat di tengah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (26/9/2017).
Ia heran kenapa dalam setiap kesempatan RDP yang sudah berlangsung tiga kali ini selalu mempermasalahkan hal yang sama yakni penyadapan.
"Yang melakukan penyadapan banyak tidak hanya KPK, kenapa setiap RDP selalu mempermasalahkan penyadapan," keluhnya.
"Dulu kami rutin diaudit oleh Kemenkominfo yang lain tidak pernah, tetapi kenapa kini selalu dipermasalahkan karena digunakan sewenang-wenang," lanjut dia.
Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.
Ia mengingatkan kembali bahwa sudah seharusnya semua pihak termasuk DPR mendesak pemerintah untuk segera melahirkan UU khusus yang mengatur tentang penyadapan.
Hal itu sesuai amanat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mengabulkan uji materi terhadap aturan penyadapan yang tertera di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami tegaskan kewenangan penyadapan tidak dihilangkan dari KPK tetapi Mk mengamanatkan pembentukan UU khusus penyadapan," pungkasnya.(*)