Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Heran DPR Selalu Permasalahkan Kewenangan Penyadapan

Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Wakil Ketua KPK Heran DPR Selalu Permasalahkan Kewenangan Penyadapan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Muhammad Syarif curhat di tengah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (26/9/2017).

Ia heran kenapa dalam setiap kesempatan RDP yang sudah berlangsung tiga kali ini selalu mempermasalahkan hal yang sama yakni penyadapan.

"Yang melakukan penyadapan banyak tidak hanya KPK, kenapa setiap RDP selalu mempermasalahkan penyadapan," keluhnya.

"Dulu kami rutin diaudit oleh Kemenkominfo yang lain tidak pernah, tetapi kenapa kini selalu dipermasalahkan karena digunakan sewenang-wenang," lanjut dia.

Laode menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan ada di Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK.

Ia mengingatkan kembali bahwa sudah seharusnya semua pihak termasuk DPR mendesak pemerintah untuk segera melahirkan UU khusus yang mengatur tentang penyadapan.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai amanat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mengabulkan uji materi terhadap aturan penyadapan yang tertera di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami tegaskan kewenangan penyadapan tidak dihilangkan dari KPK tetapi Mk mengamanatkan pembentukan UU khusus penyadapan," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas