KPK Telisik Laporan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari
KPK bakal memeriksa kembali Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memeriksa kembali Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Bukan tanpa alasan ini karena KPK menemukan ada lonjakan yang signifikan dari kekayaan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut.
Berdasarkan LHKPN, pada laporan terakhir tertanggal 29 Juni 2015, harta kekayaan Rita Rp236,7 miliar.
Baca: Basaria Jawab Isu Bupati Rita Widyasari Ditahan dan Ditangkap KPK
Sementara, jumlah harta Rita sebelumnya, saat melaporkan pada 23 Juni 2011, hanya Rp25,8 miliar.
Dikonfirmasi soal lonjangan harta Bupati Rita, Basaria belum bisa memastikan, apakah lonjakan harta hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rita atau tidak.
"Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (28/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca: KPK Sita Empat Mobil Mewah Terkait Kasus Bupati Rita Widyasari
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.