Bamsoet: KPK Sejak Awal Ceroboh Dalam Tetapkan Status Tersangka Setya Novanto
"Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata Bambang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.
"Siapa pun harus menghormati Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.
Baca: KPK Lelang Tanah Mantan Bupati Subang, Ini Daftar Harganya
"Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain. Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," katanya.
Bambang menjelaskan, menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah.
"Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama," katanya.
Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.
"Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata Bambang.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kata Bambang, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder.
Baca: Kecewa Hasil Praperadilan Novanto, KPK Segera Tentukan Sikap
Bambang mengatakan publik masih ingat bahwa pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari E-KTP.
Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai.
Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
"Jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh dan penzoliman. Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," kata Bambang.
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Dirinya juga kembali mengingatkan sebuat majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur.
"Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur," kata Bambang.