Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Tentang Jonru Ginting

Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Tentang Jonru Ginting
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).

Dilansir dari Wartakota, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan.

Ia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Jonru telah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore.

Baca: Saking Banyaknya, Uang Suap Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur, KPK Kewalahan

Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.

BERITA TERKAIT

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jonru mengaku kecewa.

"Memang Jonru mengaku dari sebelumnya siap menghadapi proses ini. Tapi tetap kecewa karena penetapan tersangka ini dipaksakan," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapakah sebenarnya sosok Jonru ini.

TribunWow.com  mengumpulkan fakta dari berbagai sumber mengenai Jonru.

Apa saja fakta yang berhasil terkumpulkan.

Berikut selengkapnya.

1. Profil Jonru

Dilansir dari Wikipedia Jonru merupakan pria kelahiran Kabanjahe, Karo Sumatera Utara.

Jonru lahir pada tanggal 7 Desember 1970.

Jonru merupakan seorang penulis, pengusaha self publishing, serta proyek sekolah menulis.

Menikah dengan Hendra Yulianti, Jonru dikaruniai tiga orang anak.

Pegiat media sosial ini merupakan lulusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro tahun 1998.

Ia juga pernah mendapatkan berbagai penghargaan seperti, Pemenang 1 Lomba Cipta Cerpen pada tahun 1994 dan Juara Tahunan (super blog) internet sehat blog award pada tahun 2009.

2. Nyaris Diamuk Massa

Dilansir dari Tribunnews.com, Jonru pernah hampir diamuk massa.

Hal tersebut terjadi di Pulau Pemana, Kecamatan AlokTimur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, pada Jumat (26/5/2017).

Jonru dipaksa pulang ke Jakarta karena ada dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kehadiran Jonru ke Sikka membawa amarah warga asal.

Warga nyaris mengeroyok Jonru, saat ia baru saja turun dari KM Citrawati.

Namun usaha tersebut berhasil dihalau oleh pihak kepolisian setempat, sehingga tidak terjadi baku hantam.

3. Tidak ada Penyesalan

Jonru ternyata belum memiliki rasa kapok menulis status di Facebook maupun Twitter.

Meskipun tulisan dari Jonru menyeret dia ke proses hukum.

Dilansir dari Wartakota.com, Jonru menjalani proses pemeriksaannya pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 15.50 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jonru mengatakan jika tidak ada persiapan saat ia diperiksa sore itu.

Namun, Jonru tidak pernah menyatakan penyesalannya telah menulis status di akun Twitter maupun Facebooknya.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan tidak kapok dengan perbuatannya.

"Insya Allah tidak. Merdeka!" seru Jonru.

4. Ditangkap Tiga Kali

Dilansir dari Wartakota.com, Jonru Ginting ternyata pernah ditangkap tiga kali.

Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, pada 31 Agustus 2017, atas tuduhan penyebaran ujian kebencain.

Tidak kapok, sebulan kemudian Jonru dilaporkan kembali karena kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Penangkapan kedua tersebut dilaporakn oleh Muhammad Zakir Rasyidin pada 4 September 2017.

Kemudian penangkapan terakhir pada 19 September 2017, oleh Muannas Al Adid karena kasus penyebaran fitnah. (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas