Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gratifikasi Bupati Rita, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kutai Kartanegara

Untuk sementara tim KPK menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gratifikasi Bupati Rita, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Kutai Kartanegara
KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) terus berproses di KPK.

Selama empat hari berturut-turut, sejak Selasa (26/9/2017)‎ hingga jumat (29/9/2017), tim KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di Kutai kartanegara.

Hari ini, Jumat (29/9/2017), penyidik menggeledah sejumlah lokasi yaitu kantor Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Pendopo Bupati.

"Penggeledahan dilakukan secara pararel di lokasi tersebut sejak pukul 10.00 dan masih berlangsung di beberapa tempat hingga saat ini. Untuk sementara tim menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui dari penggedahan sebelumnya, tim KPK telah ‎menyita empat buah mobil mewah yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Mobil tersebut kini dititipkan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan Bupati Rita‎, melainkan menggunakan nama pihak lain. Mobil ini diduga dibeli dari hasil suap dan gratifikasi sehingga dilakukan penyitaan.

Selain menyita empat mobil, tim turut menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima serta dokumen terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Berita Rekomendasi

Lokasi yang telah digeledah itu yakni ‎Komplek Perkantoran kab Kutai Kartanegara termasuk kantor Bupati, Pendopo dan dua rumah lainnya, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Suap itu terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Diduga uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Suap tersebut berkaitan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

‎Diduga sebagai pihak penerima kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya, sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas