Hakim Nilai Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
"Menimbang bahwa alat bukti tersebut telah dipelajari dan tidak disertai dengan berita acara penyitaan," kata Cepi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
"Termohon telah melakukan penyitaan berdasarkan Sprindik atas nama Sugiharto, Irman dan Andi Narogong. Melakukan penyitaan mencari dokumen tidak boleh diambil dari perkara orang lain. tidak boleh langsung diambil," kata dia.
Sesuai ketentuan, penyidik baru memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan setelah adanya Sprindik.
Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah
Itu berarti, KPK baru bisa melakukan penyitaan mulai dari tanggal 17 Juli 2017 sesuai dengan tanggal terbitnya Sprindik.
Akan tetapi, KPK menetapkan Novanto pada tanggal 17 Juli dan mengeluarkan sprindik pada tanggal yang sama.
Hakim mengatakan memahami tindakan KPK untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Namun dalam proses hukum tersebut, KPK tidak boleh lupa pada ketentuan undang-undang mengenai asa kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuratif, selektif dan lain-lain.
Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian.
Sebagian petitum pemohon tidak dikabulkan semisal mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan karena yang bersangkutan belum ditahan KPK.