Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nilai Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

"Menimbang bahwa alat bukti tersebut telah dipelajari dan tidak disertai dengan berita acara penyitaan," kata Cepi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Hakim Nilai Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Termohon telah melakukan penyitaan berdasarkan Sprindik atas nama Sugiharto, Irman dan Andi Narogong. Melakukan penyitaan mencari dokumen tidak boleh diambil dari perkara orang lain. tidak boleh langsung diambil," kata dia.

Sesuai ketentuan, penyidik baru memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan setelah adanya Sprindik.

Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah

Itu berarti, KPK baru bisa melakukan penyitaan mulai dari tanggal 17 Juli 2017 sesuai dengan tanggal terbitnya Sprindik.

Akan tetapi, KPK menetapkan Novanto pada tanggal 17 Juli dan mengeluarkan sprindik pada tanggal yang sama.

Hakim mengatakan memahami tindakan KPK untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Namun dalam proses hukum tersebut, KPK tidak boleh lupa pada ketentuan undang-undang mengenai asa kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuratif, selektif dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian.

Sebagian petitum pemohon tidak dikabulkan semisal mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan karena yang bersangkutan belum ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas